PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 2 SECANG ”Terakreditasi A”

Alamat : Pirikan Secang Magelang  56195  0811265561

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SMP N 2 SECANG

NOMOR: 421/04.49.SMP/2021

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SMP NEGERI 2 SECANG Tahun Pelajaran 2021/2022

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Secang,

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah:

Menimbang :

a. Bahwa untuk mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;

b. Untuk menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;

c. Untuk menjamin komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

d. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah SMP N 2 SecangTahun Pelajaran 2021/2022maka sangat perlu membentuk Tim Pengelola SIM.

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP N 2 Secangtentang pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah, SMP N 2 SecangTahun Pelajaran 2021/2022.

Mengingat:

1. MengPeraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

4. Keputusan Menteri Pendidikan nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran.

Memperhatikan :

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/V/1995 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

1. Membentuk Tim Pengelola Sistem Informasi Manajemen SMP N 2 SecangTahun Pelajaran 2021/2022dengan Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.

2. Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas:

a. Melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;

b. Melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten. Ketiga :Segala biaya yang tibul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Sekolah Tahun 2021/2022 dan sumber dana lain yang relevan. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Secang Pada tanggal : 17 Juli 2021

Kepala Sekolah Budi Sayuto, S.Pd, M.Pd

NIP. 196807091995121002

 

Lamp:SK TIM Nomor : 421/04.49.SMP/2021

Tanggal:17 Juli 2021

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 2 SECANG Terakreditasi "A"

Alamat : Pirikan Secang Magelang  56195 0811265561

SURAT TUGAS NOMOR : 800/086/04/49.smp/2021

Kepala SMP Negeri 2 Secang memberi tugas kepada : 

1. Budi Sayuto, S.Pd, M.Pd NIP. 196807091995121002 Kepala Sekolah Penanggung jawab Penanggung jawab semua system informasi yang meliputi profil, personalia, sarana prasarana, keuangan, siswa, alumni, akademik, perpustakaan, e learning.

2. Nurjani, S.Pd, M.Pd 197004121997021003 Guru Pengelola Sistem Informasi Sarana Prasarana berisi mengenai Manajemen Aset sekolah mulai dari penomoran aset, lokasi aset, penggunaan aset dan jumlah aset.

3. Inayatul Badi;ah, S.Pd 197111091998022004 Guru Pembantu Sistem Informasi Kurikulum erisi Pengelolaan Kurikulum, Penjadwalan Satuan Pengajaran, Pengelolaan Nilai Akademik Siswa dan Laporan Hasil Studi Siswa, dan Presensi Siswa dalam kegiatan PBM.

4. Ahmad Zamahsari, S.Pd 197601182008011004 Guru Pembantu Sistem Informasi Kesiswaan akan berisi data Penerimaan Siswa Baru, Biodata siswa, Pengelolaan Kenaikan Kelas Siswa (manual maupun otomatis), Pengelolaan Kelulusan/Alumni, Pencetakan Kartu Siswa, dan Pengelolaan Kedisiplinan Siswa. Untuk melaksanakan tugas sebagai Pengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022. Demikian surat tugas diberikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Secang, 1 September 2021

Kepala Sekolah

Budi Sayuto, S.Pd, M.Pd

NIP. 196807091995121002

Showing : 7