1. Hari Senin-Kamis dan Sabtu : Pukul 07.45 - 10.45 WIB
Hari Jum’at : Pukul 07.30 - 10.30WIB
2. Hari Senin – Kamis dan Sabtu
a. Juz Amma dan Sholawat Tibil Qulub : Pukul 07.45 - 08.00 WIB
b. Kegiatan Belajar Mengajar : Pukul 08.00 - 10.45 WIB
3. Hari Jum’at
a. Asma’ul Husna dan Do’a Tibil Qulub : pukul 07.30 – 07.45 WIB
b. Kegiatan Belajar Mengajar : pukul 07.45 – 10.15 WIB
4. Peserta didik hadir di sekolah dalam keadaan sehat ( suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit atau keluhan lain)
5. Sebelum memasuki lingkungan sekolah, peserta didik wajib memakai masker, mencuci tangan di fasilitas yang sudah disediakan, dan bersedia di cek suhu badan oleh petugas protokoler kesehatan sekolah (Suhu tubuh kurang dari 37.3°C)
6. Selama di lingkungan sekolah peserta didik selalu menjaga jarak ( 1,5 m ) dan tidak berkerumun, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
7. Mengucap salam tanpa jabat tangan.
8. Peserta didik tidak boleh berpindah-pindah tempat duduk saat di dalam kelas.
9. Peserta didik tidak boleh saling meminjam alat tulis belajar sesama teman di kelas.
10. Peserta didik diwajibkan membawa bekal makan dan minum dari rumah.
11. Peserta didik membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
12. Selama proses pembelajaran berlangsung peserta didik dilarang meninggalkan tempat belajar tanpa seizin guru.
13. Selama kegiatan pembelajaran termasuk jam istirahat peserta didik tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada izin dari guru BK.
14. Selesai pembelajaran, peserta didik wajib mencuci tangan dengan sabun, serta tetap menggunakan masker.
15. Peserta didik diharuskan segera meninggalkan area sekolah setelah pembelajaran selesai.
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Ketentuan Umum
Pakaian seragam sekolah dibuat dari bahan yang kuat, tidak transparan, dijahit dengan model sesuai dengan ketentuan.
Pakaian seragam sekolah harus dapat dipakai dengan nyaman, tidak ketat / sehingga memperlihatkan lekuk bentuk tubuh.
Pakaian seragam sekolah harus dipakai sesuai dengan aturan :
Senin dan Selasa : Seragam OSIS.
Rabu dan Kamis : Seragam identitas.
Jumat dan Sabtu : Seragam pramuka lengkap.
Pakaian Seragam OSIS
Baju putih lengan panjang ( putri ), baju putih lengan pendek ( putra ), dilengkapi bedge (OSIS, lokasi, kelas ,nama)
Rok (putri) dan celana (putra) panjang warna biru.
Model pakaian disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan sekolah.
Sepatu sekolah warna hitam polos.
Kaos kaki putih dipakai sampai di atas mata kaki.
Topi beridentitas SMP Negeri 2 Secang.
Peserta didik putri (muslimah) berkerudung putih.
Baju dimasukkan, tampak ikat pinggang.
Dipakai pada hari Senin dan Selasa.
Pakaian seragam identitas sekolah.
Baju batik khusus lengan panjang (putri)/pendek (putra) dengan motif dan logo identitas sekolah
Rok (putri) dan celana (putra) warna putih
Peserta didik putri berjilbab warna putih
Model pakaian sesuai dengan ketentuan sekolah
Sepatu hitam polos, kaos kaki putih
Dipakai pada hari Rabu dan Kamis
Pakaian seragam Pramuka.
Baju warna coklat muda, celana/rok warna coklat tua
Peserta didik muslimah berjilbab warna coklat
Dilengkapi dengan bedge identitas pramuka SMP Negeri 2 Secang dan bedge nama
Model pakaian sesuai dengan ketentuan
Sepatu pramuka warna hitam polos
Kaos kaki hitam dipakai dengan sempurna
Dipakai pada hari Jumat dan Sabtu
RAMBUT , KUKU , TATO, MAKE UP, DAN PERHIASAN
Laki-laki
Rambut dipotong dengan model pendek dan rapi.
Kuku dipotong rapi, tidak kotor, tidak panjang, dan tidak diberi warna
Jaga kebersihan tubuh dengan tidak bertato, bertindik atau yang sejenisnya
Tidak bermake up
Tidak berparfum yang beraroma menyengat
Tidak memakai perhiasan yang tak lazim ( kalung, gelang, cincin,bandana,kucir)
Perempuan
Rambut diatur dengan model rapi, bila panjangnya sebahu atau lebih harus diikat. Tidak disemir, atau model yang tidak lazim
Kuku dipotong rapi, tidak kotor, tidak panjang, dan tidak diberi warna
Jaga kebersihan tubuh dengan tidak bertato
Tidak bermake up berlebihan (lipstick,eyeliner, celak alis,eyeshadow, bulu mata palsu)
Tidak berparfum yang beraroma menyengat
Tidak memakai perhiasan yang terbuat dari emas/ logam mulia yang berlebihan
Tidak memakai perhiasan yang tak lazim (gelang kaki ,gelang tangan dan kalung asesoris)
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
Setiap kelas dibentuk struktur organisasi yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas masing-masing
Setiap kelas dibentuk regu piket yang bertugas untuk mengatur kebersihan, kelengkapan sarana dan prasarana kelas
Setiap peserta didik berkewajiban untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan
Setiap peserta didik membiasakan diri untuk membuang sampah di tempat yang sudah disediakan
Setiap peserta didik membiasakan untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan aturan penggunaannya
Setiap peserta didik yang berhalangan hadir di sekolah harus ada surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan
Setiap kelas berhak membuat aturan pelaksanaan ketertiban kelas yang tidak bertentangan dengan Tata Tertib Peserta Didik
Setiap peserta didik wajib menjaga keutuhan barang milik pribadi/ milik orang lain/ milik sekolah, dan bersedia mengganti bila merusak/ menghilangkan barang milik orang lain/ sekolah
SOPAN SANTUN PERGAULAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya :
Membudayakan senyum, salam, sapa, sopan, santun terhadap sesama warga sekolah dan tamu yang berkunjung ke sekolah tanpa berjabat tangan.
Mengembangkan sikap menghormati, rasa kasih sayang terhadap sesama teman di sekolah maupun di luar sekolah dengan tidak mempersoalkan perbedaan yang ada;
Menghargai ide, pikiran dan pendapat, hak cipta serta harta benda milik orang lain;
Berani menyatakan yang salah itu salah dan yang benar itu benar serta menjunjung tinggi kejujuran;
Menyampaikan pendapat dengan sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain dalam rangka mengembangkan sikap demokratis;
Berani mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan serta berusaha memperbaikinya;
Membudayakan ucapan terima kasih setelah memperoleh bantuan dan pertolongan dari orang lain;
Membudayakan sikap sopan dan beradab bila berkomunikasi dan atau bersikap dengan orang lain.
KEGIATAN KEAGAMAAN
Masing-masing pemeluk agama berkewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya .
Masing-masing pemeluk agama berkewajiban mengembangkan rasa toleransi, saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam wajib :
LARANGAN – LARANGAN
Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah, peserta didik dilarang melakukan kegiatan –kegiatan atau hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
1.1 Tidak masuk sekolah tanpa izin tertulis dari orang tua / wali
1.2 Terlambat mengikuti KBM
Keluar kelas tanpa seizin guru
1.4 Meninggalkan pelajaran tanpa izin guru (membolos )
1.5 Masuk kelas lain tanpa seizin guru.
Pakaian Seragam Sekolah
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
Memakai atribut selain atribut ketentuan sekolah.
Mencoret - coret atau memberi tambahan warna pada pakaian seragam sekolah
Memakai jaket dan sejenisnya di lingkungan sekolah tanpa izin guru
Tata Rias
Berkuku panjang
Mengecat rambut atau kuku
Bertato atau yang menyerupai
Peserta didik laki-laki
Berambut panjang /gondrong
Model potong rambut pendek dan rapi dengan ketentuan sekolah atau tidak lazim untuk pendidikan SMP ( plontos, kliwir, mohawk, punk, dll)
Memakai perhiasan terbuat dari emas / logam mulia secara berlebihan
d. Memakai perhiasan yang tak lazim ( gelang dan kalung asesoris )
Keamanan, Kebersihan, kedisiplinan, Ketertiban
Bersepeda motor ke sekolah atau mengikuti kegiatan sekolah
Melompat/ menerobos pagar sekolah atau melompat jendela kelas
Duduk di atas pagar sekolah
Berkeliaran di pinggir jalan yang bisa mengganggu keselamatan diri sendiri maupun orang lain
Jajan di luar pagar sekolah
Membuat gaduh suasana kelas, perpustakaan, laboratorium, atau tempat lain dilingkungan sekolah yang butuh ketenangan
Membuang sampah tidak pada tempatnya
Mengotori, membuat tulisan/gambar di tembok atau sarana sekolah lainnya
Merusak tanaman hias atau tanaman pelindung dan sarana prasarana di lingkungan sekolah
Menggunakan WC/ kamar mandi tidak semestinya
Tidak melaksanakan tugas piket kelas
Menggunakan ruang UKS tanpa izin guru
Tidak membawa buku pelajaran, tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru
Mencontek waktu ulangan
Sopan Santun Pergaulan
Makan/minum di kelas saat mengikuti pelajaran
Mengeluarkan kata-kata dalam bentuk lisan maupun tulisan yang tidak sopan/jorok/kotor /mengumpat/menggunjing/menghina, atau menyapa dengan sapaan yang tidak senonoh kepada sesama peserta didik
Mengeluarkan kata-kata dalam bentuk lisan maupun tulisan yang tidak sopan/ jorok/kotor/mengumpat/menggunjing/menghina, atau menyapa dengan sapaan yang tidak senonoh kepada Guru dan Karyawan Sekolah
Duduk di atas meja atau tempat – tempat lain yang tidak sesuai dengan adat kesopanan
Moral dan Agama
Tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang ditentukan sekolah tanpa izin
Tidak tertib dalam mengikuti kegiatan keagamaaan
Terbukti hamil dan menghamili
Melakukan kegiatan pelecehan seksual atau tindakan asusila
Membawa, melihat, mendengar media yang bersifat pornografi
Berjudi di sekolah
Pemalsuan dokumen
Pemalsuan tanda tangan
Membawa atau bermain kartu remi, dadu dan sejenisnya di lingkungan sekolah
Membawa HP ke sekolah tanpa izin guru.
Perusakan dan Pencurian
Merusak Sarana dan Prasarana sekolah
Merusak barang milik orang lain
Tidak mengembalikan atau menghilangkan/merusakkan pinjaman buku perpustakaan dan sumber belajar lainnya
Mencuri barang atau uang
Mencuri atau menggelapkan sarana sekolah
Meminta dengan paksa/ancaman
Rokok, Minuman, dan obat–obat terlarang
Membawa rokok di sekolah atau dalam kegiatan sekolah
Merokok di sekolah atau dalam kegiatan sekolah
Merokok di luar lingkungan sekolah masih berseragam sekolah
Membawa atau menggunakan obat-obat terlarang di sekolah atau dalam kegiatan sekolah
Terlibat kasus obat-obat terlarang
Membawa atau meminum minuman keras (miras) di sekolah atau dalam kegiatan sekolah
Terlibat kasus minuman keras di sekolah atau di luar sekolah
Membawa atau membunyikan petasan
Membawa bahan peledak/obat mercon
Perkelahian dan Senjata
Terlibat perkelahian dalam posisi mendahului
Terlibat perkelahian dalam posisi mempertahankan diri
Membawa senjata ke sekolah atau dalam kegiatan sekolah yang terindikasi untuk berkelahi
Memberi ancaman kepada peserta didik lain
Mendatangi sekolah lain dengan tujuan yang negatif
Mengajak orang lain ke sekolah yang tidak mempunyai keperluan dengan sekolah
PENJELASAN TAMBAHAN
Peserta didik yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Peserta Didik ini diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku berupa :
Penyitaan bukti pelanggaran dan atau teguran lisan